17 Oktober 2026: Kementerian Komunikasi dan Digital menyampaikan bahwa pemerintah sedang mengkaji aturan pelabelan gambar, video, dan audio yang dibuat atau dimanipulasi dengan AI. Penanda asal konten dimaksudkan membantu publik menelusuri media sintetis.
Status perkembangan kebijakan
Status yang dapat diverifikasi pada sumber ini adalah kajian rencana peraturan, bukan peraturan menteri yang sudah ditetapkan. Belum ada nomor peraturan baru yang boleh dimasukkan dari pengumuman tersebut. Perubahan berikutnya wajib diperiksa pada situs Komdigi atau basis peraturan resmi.
Sumber: siaran pers resmi Komdigi, 17 Oktober 2026.
Evidence & Provenance
| Tema | Pelabelan media sintetis, deepfake, provenance |
|---|---|
| Jenis record (regulation / investment / map) | Perkembangan kebijakan |
| Tanggal peristiwa (YYYY-MM-DD) | 2026-10-17 |
| Wilayah / yurisdiksi | Indonesia |
| URL sumber primer | https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/deepfake-makin-sulit-dikenali-kemkomdigi-kaji-aturan-label-konten-ai |
| Tanggal verifikasi (YYYY-MM-DD) | 2026-11-07 |
| Batasan dan ketidakpastian | Belum dinyatakan menjadi regulasi final; tidak ditulis sebagai hukum mengikat. |
| Status bukti / komitmen / realisasi | Kajian kebijakan, belum peraturan berlaku |




