Komdigi Mengkaji Pelabelan Konten AI dan Deepfake

Kemkomdigi mengumumkan kajian peraturan menteri tentang pelabelan konten AI pada 17 Oktober 2026; belum dinyatakan sebagai aturan berlaku.
1 menit baca

17 Oktober 2026: Kementerian Komunikasi dan Digital menyampaikan bahwa pemerintah sedang mengkaji aturan pelabelan gambar, video, dan audio yang dibuat atau dimanipulasi dengan AI. Penanda asal konten dimaksudkan membantu publik menelusuri media sintetis.

Status perkembangan kebijakan

Status yang dapat diverifikasi pada sumber ini adalah kajian rencana peraturan, bukan peraturan menteri yang sudah ditetapkan. Belum ada nomor peraturan baru yang boleh dimasukkan dari pengumuman tersebut. Perubahan berikutnya wajib diperiksa pada situs Komdigi atau basis peraturan resmi.

Sumber: siaran pers resmi Komdigi, 17 Oktober 2026.

Evidence & Provenance

TemaPelabelan media sintetis, deepfake, provenance
Jenis record (regulation / investment / map)Perkembangan kebijakan
Tanggal peristiwa (YYYY-MM-DD)2026-10-17
Wilayah / yurisdiksiIndonesia
URL sumber primerhttps://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/deepfake-makin-sulit-dikenali-kemkomdigi-kaji-aturan-label-konten-ai
Tanggal verifikasi (YYYY-MM-DD)2026-11-07
Batasan dan ketidakpastianBelum dinyatakan menjadi regulasi final; tidak ditulis sebagai hukum mengikat.
Status bukti / komitmen / realisasiKajian kebijakan, belum peraturan berlaku