Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) ditetapkan pada 2 Oktober 2018 dan diundangkan pada 5 Oktober 2018. Metadata JDIH Kementerian PANRB mencantumkan status berlaku saat diperiksa pada 5 November 2026.
Konteks dan cakupan
SPBE menjadi konteks tata kelola pemerintahan yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Bagi pembaca yang menelusuri AI di sektor publik, dokumen ini membantu menempatkan teknologi dalam kerangka pemerintahan digital; keberadaan aturan SPBE tidak dengan sendirinya menjadi persetujuan untuk setiap penggunaan AI.
Status dan batas penggunaan
Perpres ini bukan peraturan khusus AI. Tanggal penetapan dibedakan dari tanggal pengundangan. Ringkasan ini bukan naskah konsolidasi; hubungan dengan aturan lain dan ketentuan yang digunakan untuk suatu keputusan harus diperiksa pada JDIH dan naskah resmi.
Sumber resmi
Baca dokumen atau metadata resmi Presiden RI. Identitas, tanggal, dan status versi ditinjau pada 5 November 2026.
Telusuri Library Regulasi dan Policy Tracker AI untuk membandingkan jenis serta tahap dokumen.
Transparansi Penggunaan AI: Ringkasan disusun dengan bantuan AI berdasarkan sumber resmi yang ditautkan. Naskah dan metadata resmi menjadi rujukan utama.




